@inject('constant', '\App\Util\Constant')
ADDENDUM AKAD WAKALAH BIL UJROH
{{ $invoice->invoiceNumber }}
Pada hari ini, {{ parseDateToIndonesian(date('l')) }} tanggal {{ date('d M Y') }}, telah ditandatangani perubahan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Syariah dengan Akad Wakalah Bil Ujroh (Addendum), oleh dan antara :
I. |
PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA ARTHA UTAMA PERSERODA, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berkedudukan di Jalan Walikota Mustajab No. 84 Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng,
Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Renny Wulandari,S.E,M.M,selaku Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama serta
sah mewakili PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA ARTHA UTAMA PERSERODA yang Akta pendirian/Anggaran Dasarnya telah dimuat dalam
akta nomor 21 tanggal 09 Agustus 2004 yang dibuat dihadapan WACHID HASYIM, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya, dan telah disahkan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor :C-10565 HT.01.01.TH.2005, serta telah diumumkan dalam Lembar Berita Negara
Republik Indonesia tertanggal Tujuh Agustus Dua Ribu Tujuh (07–08–2007) Nomor : 63 dan Anggaran Dasarnya telah mengalami beberapa perubahan dan
perubahan terakhir pada tanggal enam Desember Dua Ribu Dua Puluh Dua (06-12-2022) dengan Akta Nomor : 09, yang dibuat dihadapan Hadi Soetopo,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Mojokerto dan dan telah mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas
PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA ARTHA UTAMA PERSERODA berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
nomor AHU-0098872.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 26-12-2022, dan telah diumumkan dalam lembarBerita Negara Nomor 103 dengan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 044915 tanggal 27 Desember 2022 tentang Perubahan Perseroan Terbatas
PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYA ARTHA UTAMA PERSERODA. yang untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut BANK SURYA ARTHA UTAMA
-selanjutnya disebut “PEMBERI PEMBIAYAAN”. |
II. |
PT. DUHA MADANI SYARIAH, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia yang berkedudukan di Kino Tower Lantai 5, Jl. Jalur Sutera Boulevard No.1, Alam Sutera, Kota Tangerang,
dalam hal ini diwakili oleh Hot Asi, dalam kapasitas dan jabatannya sebagai Direktur dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT Duha Madani Syariah.
-selanjutnya disebut “PENYELENGGARA”. |
PEMBERI PEMBIAYAAN dan PENYELENGGARA selanjutnya secara bersama-sama disebut ”Para Pihak”.
Para Pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal sebagai berikut :
- | Bahwa Para Pihak telah menandatangani Addendum Akad Wakalah Bil Ujroh nomor {{ $referenceInvoice->invoiceNumber.'-'.$referenceInvoice->id }} pada tanggal {{ date('d M Y', strtotime($referenceInvoicePayment->akadSignedDate)) }} terkait perjanjian pemberian fasilitas pembiayaan secara syariah kepada Penerima Pembiayaan. |
Berdasarkan hal tersebut diatas, Para Pihak sepakat mengadakan addendum kedua perpanjangan jangka waktu pembiayaan Akad Wakalah Bil Ujroh nomor {{ $invoice->invoiceNumber }} tanggal {{ date('d M Y') }}, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Melakukan perubahan ketentuan pada Pasal 9 tentang PERINCIAN PEMBIAYAAN.
Sebelumnya berbunyi :
Pasal 9
PERINCIAN PEMBIAYAAN
1. |
PEMBERI PEMBIAYAAN dengan ini memberi kuasa kepada PENYELENGGARA untuk memberi pembiayaan kepada Penerima Pembiayaan
dengan perincian sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||
2. | Tanggal jatuh tempo pembiayaan dihitung dalam jangka waktu {{ $referenceInvoice->period > 0 ? getPriceNumber($referenceInvoice->period) . ' bulan' : getPriceNumber($referenceInvoice->periodDay) . ' hari' }} terhitung sejak tanggal penandatanganan Akad {{ $referenceInvoice->loanType == $constant::INVOICE_LOAN_TYPE_PO_FINANCING ? 'Musyarakah' : 'Qardh' }} ini yaitu sampai dengan tanggal {{ parseDateToIndonesian(date('d F Y', strtotime($referenceInvoice->dueDate))) }}. |
Menjadi sebagai berikut :
Pasal 9
PERINCIAN PEMBIAYAAN
1. |
PEMBERI PEMBIAYAAN dengan ini memberi kuasa kepada PENYELENGGARA untuk memberi pembiayaan kepada Penerima Pembiayaan
dengan perincian sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||
2. | Tanggal jatuh tempo pembiayaan dihitung dalam jangka waktu {{ $invoice->period > 0 ? getPriceNumber($invoice->period) . ' bulan' : getPriceNumber($invoice->periodDay) . ' hari' }} terhitung sejak tanggal penandatanganan Akad {{ $invoice->loanType == $constant::INVOICE_LOAN_TYPE_PO_FINANCING ? 'Musyarakah' : 'Qardh' }} ini yaitu sampai dengan tanggal {{ parseDateToIndonesian(date('d F Y', strtotime($invoice->dueDate))) }}. | |||||||||||||||||||||||||||
3. | Skema dan jadwal pembayaran dapat dilihat pada Lampiran.. |
Demikian Addendum Akad Wakalah Bil Ujroh ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak. Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani oleh Para Pihak, pada hari dan tanggal tersebut diatas, dalam rangkap 2 (dua), masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PEMBERI PEMBIAYAAN | PENYELENGGARA | |
{{ strtoupper($constant::BUSINESS_TYPE_LABELS[$investorPicDetail->mostRecentInvestorApplication->picCompanyType]) }} {{ strtoupper($investorPicDetail->mostRecentInvestorApplication->picCompanyName) }} | PT DUHA MADANI SYARIAH | |
![]() |
||
{{ $investorPicDetail->name }} Direktur Utama |
Hot Asi Direktur |