@inject('billingService', '\App\Service\BillingService') @inject('carbon', '\Carbon') @inject('ecollectionService', '\App\Service\BNI\EcollectionService') Document

AKAD MURABAHAH
Nomor: {{ @$transaction->transactionNumber }}

Akad Murabahah ini dibuat dan ditandatangani pada hari {{ parseDateToIndonesian(date('D')) }}, tanggal {{ parseDateToIndonesian(date('d M Y')) }}, oleh dan antara pihak-pihak :

  1. Hot Asi selaku Direktur, sah bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. Duha Madani Syariah, berkedudukan di Jakarta Selatan yang anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya terakhir dimuat dalam Akta Nomor 7 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Bastian Harijanto, SH, MKN di Tangerang dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Ham RI Nomor AHU-0070645.AH.01.11 Tanggal 04 April 2024, dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari pemilik dana untuk menyalurkan dana pembiayaan kepada PIHAK KEDUA.

-Untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.

  1. {{@$creditApplication->fullName}}, pekerjaan {{@$creditApplication->companyName.'('.@$creditApplication->companyPosition.')'}}, beralamat di Jalan {{@$creditApplication->address}}, Desa/Kelurahan {{@$creditApplication->village}}, Kecamatan {{@$creditApplication->subdistrict}}, Kota/Kabupaten {{@$creditApplication->city}}, Provinsi {{@$creditApplication->province}}, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: {{@$creditApplication->idCardNumber}} dan untuk melakukan tindakan hukum dalam Akad ini telah mendapat persetujuan dari suami/isterinya yang bertempat tinggal dan beralamat sama dengan suami/isterinya.

-Untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya bersama-sama disebut “Para Pihak” terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai wakil dari Pemberi Pembiayaan dan PIHAK KEDUA sebelumnya telah menyetujui Akad Waad Fasilitas Pembiayaan Murabahah tertanggal {{ parseDateToIndonesian(date('d F Y', strtotime(@$creditApplication->approvedAt))) }}, Nomor: {{@$creditApplication->type.'-'.@$creditApplication->id}} untuk selanjutnya Akad Waad tersebut berikut dengan perubahan, penambahan dan pembaharuan dikemudian hari disebut “Waad”, yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Akad Murabahah ini.
  2. Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud merealisasikan Waad dengan skema pembiayaan Murabahah dimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk membeli barang yang dikuasai oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA setuju untuk menyediakan dan/atau menjual barang yang dikuasainya kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan yang telah disepakati oleh Para Pihak.
  3. Bahwa Para Pihak akan melaksanakan transaksi Murabahah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah yang berlaku.

Selanjutnya, Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Akad Murabahah (selanjutnya disebut ”Akad”) untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

POKOK AKAD DAN JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN

  1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menjual kepada PIHAK KEDUA berupa barang (“Barang”) yang dibeli dari Penyedia barang/Jasa (Merchant) sesuai pesanan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA sepakat membeli barang sesuai dengan yang dipesannya kepada PIHAK PERTAMA dengan membayarnya secara angsuran, dengan rincian sebagai berikut:
    {{-- @if (@$merchant->code == 'KNN') @php $countGenerateDueDate = count($billingService::GenerateInstallmentBillingsDate($transaction->period, $transaction->leadtime, $transaction->paydayDate)); @endphp @foreach($billingService::GenerateInstallmentBillingsDate($transaction->period, $transaction->leadtime, $transaction->paydayDate) as $index => $date) @if($index + 1 != $countGenerateDueDate) @continue; @else @endif @endforeach @endif --}}
    Market place : {{ @$merchant->name }}
    Nama Barang : @foreach($transactionDetails as $transactionDetailIndex => $transactionDetail) {{ ($transactionDetailIndex == 0 ? '' : ', ') }}{{ $transactionDetail->name }} @endforeach
    Harga Barang : Rp. {{ getPriceNumber(@$transaction->subtotal)}}
    Margin Pemberi Pembiayaan : Rp. {{getPriceNumber(@$transaction->marginAmount)}}
    Harga Jual : Rp. {{getPriceNumber(@$transaction->subtotalWithMargin)}}
    Urbun (Uang Muka) : Rp. {{getPriceNumber(@$transaction->downPaymentAmount)}}
    Total Kewajiban : Rp. {{getPriceNumber(@$transaction->grandTotal)}}
    Jangka waktu pembiayaan : {{ (int)@$transaction->period }} bulan
    Jatuh Tempo Pembayaran :{{ parseDateToIndonesian($carbon::parse($date['dueDate'])->format('d M Y')) }}
    Cicilan Per Bulan : Rp. {{getPriceNumber($transaction->installmentAmount)}}
    Rekening Pembayaran : {{ @$customerDetail->vaNumber }} Virtual Account Bank CIMB Niaga Syariah
  2. PIHAK KEDUA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh kewajiban kepada PIHAK PERTAMA dengan cara dicicil sesuai dengan jadwal pembayaran cicilan dan ditransfer ke virtual account sebagai berikut:
    @foreach($billingService::GenerateInstallmentBillingsDate($transaction->period, $transaction->leadtime, $transaction->paydayDate) as $index => $date) {{-- --}} @endforeach
    -Cicilan {{ $index + 1 }} tanggal {{ parseDateToIndonesian($carbon::parse($date['dueDate'])->format('d M Y')) }} = Rp {{ getPriceNumber($transaction->installmentAmount) }}No. virtual account : {{ @$customerDetail->vaNumber }}
  3. Berkaitan dengan Akad ini, selama pembayaran kewajiban sehubungan dengan belum dilunasi seluruhnya oleh Penerima Pembiayaan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dengan ini mengaku secara sah berhutang kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana PIHAK PERTAMA menerima pengakuan hutang tersebut dari PIHAK KEDUA sebesar kewajiban yang belum dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 2

PEMBAYARAN CICILAN UNTUK PEMBIAYAAN KEPADA PEGAWAI (PIHAK KEDUA) MELALUI SKEMA POTONG GAJI

  1. Pembayaran cicilan jatuh pada setiap tanggal gajian dimana Pegawai (PIHAK KEDUA) bekerja.
    - Jika transaksi pembiayaan terjadi antara tanggal 1-15, maka cicilan bulan pertama jatuh pada bulan yang sama.
    - Jika transaksi pembiayaan terjadi antara tanggal 16-31, maka cicilan bulan pertama jatuh pada bulan berikutnya.
  2. Dalam hal pembayaran cicilan untuk pembiayaan kepada Pegawai (PIHAK KEDUA) dengan skema potong gaji melalui kerja sama antara PIHAK PERTAMA dengan Perusahaan/Instansi Pemberi Kerja, PIHAK KEDUA menyetujui dan menginstruksikan kepada Bendahara Perusahaan/Instansi Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan gaji sebesar cicilannya yang dibayarkan langsung oleh Bendahara ke virtual account PIHAK KEDUA
  3. Dalam hal PIHAK KEDUA berhenti bekerja pada Perusahaan/Instansi maka PIHAK KEDUA bersedia melunasi seluruh sisa pembiayaannya dari gaji terakhir ditambah uang penghargaan/uang jasa/pesangon/tunjangan lainnya. Jika gaji terakhir ditambah uang penghargaan/uang jasa/pesangon/tunjangan lainnya tidak mencukupi, maka PIHAK KEDUA berkomitmen dan memegang teguh amanah untuk menyelesaikan kewajibannya secara langsung kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 3

PENGADAAN BARANG

Jika karena sesuatu hal pengadaan barang sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) akad ini tidak sesuai dengan barang yang dipesan, maka PIHAK KEDUA sepanjang memenuhi syarat sebagai barang yang dapat ditukar dapat menghubungi PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA akan membantu sepenuhnya untuk melakukan klaim penukaran barang.

Pasal 4

PENYERAHAN BARANG

Setelah penyerahan barang dari PIHAK PERTAMA atau pihak ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban dan bertanggungjawab atas penggunaan barang tersebut.

{{--

Pasal 5

OBJEK PEMBIAYAAN KAVLING

PIHAK KEDUA menyatakan bahwa Objek Pembiayaan bersedia dibebani sebagai jaminan pelunasan atas pembiayaaan kepada Pemberi Pembiayaan serta menandatangani dan/atau memberikan segala dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pembebanan Objek Pembiayaan tersebut sesuai permintaan Pemberi Pembiayaan dan karenanya tidak akan menjaminkan dan/atau mengalihkan dan/atau menyewakan Objek Pembiayaan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemberi Pembiayaan.

PIHAK KEDUA dengan ini menjamin akan selalu mematuhi segala ketentuan dalam akad pembiayaan ini termasuk kewajiban pembayaran tepat waktu. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kewajibannya tersebut, maka PIHAK KEDUA dengan ini bersedia memberikan segala akses maupun kuasa bagi Pemberi Pembiayaan untuk mengakses atau menawarkan Objek Pembiayaan kepada pihak ketiga, dimana hasil penjualan atas Objek Pembiayaan wajib dibayarkan terlebih dahulu untuk melunasi sisa pembiayaan kepada Pemberi Pembiayaan.

--}}

Pasal 5

PERNYATAAN DAN PENGAKUAN KEWAJIBAN

PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan mengakui kepada PIHAK PERTAMA, sebagaimana PIHAK PERTAMA menerima pernyataan pengakuan PIHAK KEDUA tersebut, bahwa :

  1. PIHAK KEDUA dengan ini menerangkan dengan sebenar-benarnya dan secara sah mengaku berkewajiban mengembalikan pembiayaan yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA yang timbul dari Akad Murabahah ini.
  2. Bilamana pembiayaan tidak dibayar lunas, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan eksekusi atas seluruh jaminan (bila ada) sehubungan dengan fasilitas pembiayaan ini, baik secara di bawah tangan/Waarmerking maupun notariil, untuk dan atas nama permintaan PIHAK PERTAMA dan atas itikad baik/good will PIHAK KEDUA sendiri.

Pasal 6

RISIKO

PIHAK KEDUA atas tanggung jawabnya berkewajiban melakukan pemeriksaan, baik terhadap keadaan fisik barang maupun sahnya dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan atau hak atas barang yang bersangkutan sehingga setelah ditandatangani dokumen tersebut, seluruh risiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, dan karena itu pula PIHAK KEDUA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala risiko tersebut dan atas adanya tuntutan dari Pihak Ketiga.

Pasal 7

DATA PRIBADI

  1. PIHAK KEDUA memberikan otorisasi kepada PIHAK PERTAMA untuk mengumpulkan dan menggunakan Data Pribadi yang diberikan oleh PIHAK KEDUA pada saat mendaftar sebagai pengguna, termasuk namun tidak terbatas yaitu pada (i) nama; (ii) tanda pengenal/identitas; (iii) alamat; (iv) nomor telepon; (v) alamat email; (vi) mutasi rekening koran; (vii) slip gaji; (viii) laporan keuangan; (ix) kontak darurat, dan informasi tambahan lainnya yang diperlukan Penyelenggara dalam rangka melakukan verifikasi identitas serta analisis kelayakan pembiayaan.
  2. PIHAK KEDUA menyetujui dan memberikan otorisasi kepada PIHAK PERTAMA sepanjang diizinkan oleh hukum di Indonesia untuk menggunakan Data Pribadi PIHAK KEDUA untuk kepentingan :
    1. Penyelenggaraan layanan pembiayaan melalui PIHAK PERTAMA.
    2. Peningkatan layanan kepada PIHAK KEDUA.
    3. melakukan pertukaran Data Pribadi untuk keperluan mitigasi risiko antara lain dengan: Otoritas Jasa Keuangan; penyelenggara layanan tanda tangan dokumen akad secara elektronik yaitu PT Privy Identitas Digital (Privy.id); Pusat Data Fintech Lending dibawah naungan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia; lembaga pemeringkat kredit PT Pefindo Biro Kredit; asuransi/penjaminan; penyelenggara jasa collection.
    4. Melakukan verifikasi tagihan kepada perusahaan (Payor) yang memiliki kewajiban untuk membayar tagihan kepada mitranya.
    5. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    6. Kegunaan lain yang diizinkan oleh PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA akan berupaya dengan semaksimal mungkin untuk menjaga kerahasiaan Data Pribadi Nasbah berdasarkan kebijakan PIHAK PERTAMA, baik dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang telah teruji keamanannya.
  4. Semua Data Pribadi PIHAK KEDUA akan disimpan dengan aman di server yang berlokasi di Indonesia. PIHAK PERTAMA bekerjasama dengan perusahaan penyediaan layanan cloud server yaitu PT Blue Power Technology sebagai Data Center dan PT Biznet Gio Nusantara sebagai Data Recovery Center.
  5. Perlindungan serta penyimpanan Data Pribadi PIHAK KEDUA berlaku efektif sejak tanggal pendaftaran pada Sistem Elektronik Penyelenggara.
  6. PIHAK PERTAMA berhak menyimpan Data Pribadi PIHAK KEDUA di sistem elektronik yang dimiliki atau ditunjuk oleh Penyelenggara selama 5 (lima) tahun sejak penutupan Akun. Ketentuan ini akan tetap berlaku walaupun Akad yang timbul dari penggunaan aplikasi Penyelenggara telah berakhir atau diakhiri.
  7. PIHAK KEDUA dapat meminta kepada PIHAK PERTAMA untuk memusnahkan Data Pribadinya setelah lewat jangka waktu penyimpanan.

Pasal 8

BARANG JAMINAN

  1. Untuk menjamin tertib pembayaran kembali / pelunasan Fasilitas Pembiayaan dan bagian keuntungan tepat waktu yang telah disepakati Para Pihak serta kewajiban lain berdasarkan Akad ini, maka PIHAK KEDUA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani akta pengikatan jaminan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini, dan dengan ini menyerahkan Barang Jaminan kepada PIHAK PERTAMA, berupa: ----------------------------------------*(Mohon diisi bila ada Mohon diisi bila ada sesuai dengan ketentuan pemberian agunan)--------------------------------------------------------------------------------------------------------- :
    1. )Cek/Giro Mundur an Pihak Kedua sekurang kurangnya senilai pembiayaan
    2. )Personal Guarantee
    3. )Cash Collteral berupa Deposito
    4. )Joint Account Full Access
    atau sebagaimana diuraikan dalam Dokumentasi Jaminan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dengan Akad ini.
  2. PIHAK KEDUA setuju untuk membuat akta pengikatan jaminan secara notaril dan/atau di bawah tangan sesuai dengan ketentuan PIHAK PERTAMA dan menyerahkan asli dari dokumen jaminan dan/atau bukti kepemilikan Barang Jaminan kepada PIHAK PERTAMA berupa dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut di dalam Dokumentasi Jaminan.
  3. Apabila berdasarkan pertimbangan PIHAK PERTAMA, nilai dari Barang-Barang Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Dokumentasi Jaminan tidak lagi cukup untuk menjamin pembayaran kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka atas permintaan pertama dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA wajib menambah Barang Jaminan lainnya yang disetujui PIHAK PERTAMA.

Setelah seluruh kewajiban pembayaran PIHAK KEDUA dinyatakan lunas oleh PIHAK PERTAMA atau dalam hal berdasarkan pertimbangan PIHAK PERTAMA, Barang-Barang Jaminan pada Dokumentasi Jaminan sudah tidak diperlukan lagi sebagai jaminan, maka PIHAK PERTAMA akan mengembalikan bukti kepemilikan dan Barang Jaminan tersebut kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 9

PERNYATAAN PENERIMA DANA

  1. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa :
    1. Tidak memiliki dan/atau tidak sedang menerima pendanaan lebih dari 3 (tiga) Penyelenggara Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) termasuk Penyelenggara LPBBTI dimaksud (PT DUHA MADANI SYARIAH) pada saat Akad ini ditandatangani.
    2. Pernyataan ini merupakan syarat mutlak bagi PIHAK PERTAMA untuk memberikan Pendanaan kepada PIHAK KEDUA.
  2. Apabila dikemudian hari terbukti bahwa PIHAK KEDUA telah memberikan pernyataan yang tidak benar atau melanggar ketentuan pada ayat (1) di atas, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk :
    1. Membatalkan Akad ini secara sepihak;
    2. Menagih seluruh kewajiban PIHAK KEDUA yang belum dibayarkan secara sekaligus (accelerate payment); dan
    3. Mengambil tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. PIHAK KEDUA dengan ini melepaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan, gugatan, atau klaim yang timbul akibat pelanggaran terhadap pernyataan dan jaminan dalam Pasal ini.

Pasal 10

MONITORING DAN PENGAWASAN

  1. PIHAK PERTAMA atau kuasanya dapat melakukan penagihan apabila PIHAK KEDUA menunggak pembayaran yang telah lewat jatuh tempo sesuai dengan standar operasional prosedur yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK PERTAMA berhak melakukan pemeriksaan langsung (on the spot) terkait mekanisme penagihan pembayaran.
  3. Untuk memperlancar pemeriksaan dimaksud, PIHAK KEDUA setuju dan mengakui bahwa tindakan tersebut bukan merupakan tindakan memasuki tempat dan atau bangunan tanpa izin (“huisvredebreuk”).

Pasal 11

HUKUM YANG BERLAKU

Pelaksanaan Akad ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah yang berlaku bagi LPBBTI, termasuk tetapi tidak terbatas pada Peraturan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Pasal 12

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad Murabahah ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad Murabahah ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama di tempat Perjanjian ini dibuat dengan kemudian tidak mengurangi hak Duha untuk memilih Pengadilan Agama lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 13

PEMBERITAHUAN

  1. Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lain dalam akad ini mengenai atau sehubungan dengan akad ini, dilakukan dengan pos “tercatat” atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) atau sarana komunikasi lain ke alamat-alamat yang tersebut di bawah ini :

    PIHAK PERTAMA

    Nama : PT DUHA MADANI SYARIAH
    Alamat : Gedung Millenium Centennial Center Lantai 37 Unit B Jalan Jenderal Sudirman Kavling 25, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan – 12920
    No. Telepon : 021-50420085
    Email : cs@duhasyariah.com
    U.p. : Hot Asi

    PIHAK KEDUA

    Nama : {{ @$creditApplication->fullName }}
    Alamat : Jalan {{@$creditApplication->address}}, Desa/Kelurahan {{@$creditApplication->village}}, Kecamatan {{@$creditApplication->subdistrict}}, Kota/Kabupaten {{@$creditApplication->city}}, Provinsi {{@$creditApplication->province}}
    No. Telepon : {{ Crypt::decrypt(@$creditApplication->mobilePhone) }}
    Email : {{ @$creditApplication->email }}
    U.p. : {{ @$creditApplication->fullName }}
  2. Surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima berdasarkan bukti pengiriman pos tercatat atau bukti penerimaan yang ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berhak mewakili PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA.
  3. Dalam hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam akad ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat yang dimaksud. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan akad ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan pos “tercatat’ atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) atau sarana komunikasi lain yang ditujukan ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada masing-masing pihak.

Pasal 14

KETENTUAN PENUTUP

  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini, sepakat dan setuju untuk memberlakukan seluruh ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Akad Pembiayaan ini.
  2. Seluruh Lampiran dari Akad ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
  3. Sebelum Akad ini ditandatangani oleh PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menyatakan dengan sebenarnya, bahwa PIHAK KEDUA telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Akad ini berikut surat dan/atau dokumen yang menjadi Lampiran Akad ini yang telah diterima oleh PIHAK KEDUA dan Akad ini berlaku pula sebagai tanda terimanya, sehingga oleh karena itu PIHAK KEDUA memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah PIHAK KEDUA menandatangani Akad ini.
  4. Akad ini mengikat Para Pihak yang sah, para pengganti atau pihak-pihak yang menerima hak dari masing-masing pihak.
  5. Akad ini memuat, dan karenanya menggantikan semua pengertian dan kesepakatan yang telah dicapai oleh Para Pihak sebelum ditandatanganinya Akad ini, baik tertulis maupun lisan, mengenai hal yang sama.
  6. Jika salah satu atau sebagian ketentuan-ketentuan dalam Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku, maka tidak mengakibatkan seluruh Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku seluruhnya.
  7. Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Akad tambahan (Addendum) yang ditandatangani oleh Para Pihak.
  8. Tiap Akad tambahan (Addendum) dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
  9. Pelaksanaan Akad ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Peraturan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Demikian, Akad ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di atas kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap atau secara elektronik. “Akad ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan”, yang masing-masing disimpan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.



PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT Duha Madani Syariah
Hot Asi {{ @$customerDetail->name }}
Direktur Utama